Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Semen

Belakangan ini, beredar pemberitaan dari sejumlah kabupaten/kota di berbagai media elektronik maupun cetak terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang cukup signifikan. Informasi tersebut memicu berbagai tanggapan dan pertanyaan di tengah masyarakat, termasuk warga Desa Semen. Untuk meluruskan persepsi dan menghindari kesalahpahaman, Pemerintah Desa Semen merasa perlu memberikan penjelasan resmi.

 

Perlu diketahui bersama, PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) di Desa Semen pada tahun 2024 telah terealisasi lunas sebesar Rp 87.395.081. Sementara untuk tahun 2025, nilai PBB-P2 ditetapkan sebesar Rp 90.358.209, atau terjadi kenaikan Rp 2.063.128 yang setara dengan 3%. Kenaikan ini relatif wajar dan terukur, jauh dari isu kenaikan signifikan seperti yang ramai diberitakan dari daerah lain.

 

Fungsi pembayaran PBB-P2 sangatlah penting, antara lain:

 

1. Menjadi sumber pendapatan pemerintah untuk membiayai berbagai program dan pembangunan.

2. Mendukung pembiayaan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya.

 

Hingga saat ini, realisasi pembayaran PBB-P2 di Desa Semen untuk tahun 2025 telah mencapai Rp 8.830.907 atau 9,77% dari total target Rp 90.358.209. Target ini diharapkan dapat tercapai 100% pada bulan September 2025.

 

Pemerintah Desa Semen mengimbau seluruh warga untuk menyaring berita-berita negatif yang beredar, serta memastikan kebenaran informasi dengan menanyakan langsung kepada pihak berwenang atau instansi terkait. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang valid dan tidak terpengaruh isu yang tidak sesuai fakta.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat