SEMEN—Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa Semen membuka pendaftaran untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing TPS untuk pemungutan suara Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Alfan Husaeni mengutip dari tahapan Pilkada mengatakan masa pendaftaran KPPS dimulai 17 September 2024 sampai 28 September 2024. Kebutuhan KPPS sebanyak 7 orang tiap TPS. Sementara jumlah TPS Pilkada 2024 di Desa Semen sebanyak 3 TPS terbagi dari 3 RW. "Sehingga jumlah KPPS yang dibutuhkan untuk Pilkada 2024 di Desa Semen sebanyak 21 KPPS" katanya, Sabtu (16/9/2024).
Sementara penetapan dan pelantikan KPPS akan dilakukan pada 7 November mendatang. Adapun masa tugas KPPS selama sebulan sejak 7 November hingga 8 Desember 2024.
Menurut Siti Kurnia selaku Sekretariat PPS Desa Semen, Kesehatan masih menjadi perhatian, mengingat Pilkada 2024 kali ini mengedepankan konsentrasi dan tenaga ekstra .
Sementara untuk honor KPPS di Pilkada ini sebesar Rp.900.000 untuk ketua, Rp.850.000 untuk anggota, dan Rp.650.000 untuk Linmas.
Jadwal Tahapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024:
- pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 17 September 2024 21 September 2024
- penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 17 September 2024 28 September 2024
- penelitian administrasi calon anggota KPPS 18 September 2024 29 September 2024
- pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 30 September 2024 2 Oktober 2024
- tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 30 September 2024 5 Oktober 2024
- pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 5 Oktober 2024 7 Oktober 2024
- pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS 7 Oktober 2024 1 November 2024
- pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN 7 Oktober 2024 1 November 2024
- pengisian skrining Riwayat kesehatan 7 Oktober 2024 1 November 2024
- penetapan anggota KPPS 7 November 2024 7 November 2024
- pelantikan anggota KPPS 7 November 2024 7 November 2024
Persyaratan Anggota KPPS:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*);
f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup; dan
h. Pas Foto Berwarna 4x6, 1 (satu) lembar.
*) dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.
Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS Desa Semen sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024.
Alamat : Jln. Candiroto-Wonoboyo Km.03 Kode 56266
Narahubung : Alfan Husaeni
Kontak : 082243697663
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook