Kamis (22/05/2025) Pemerintah Desa Semen mulai memilah dan mengelompokkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) sebelum dibagikan kepada warga atau penerima wajib pajak .
Penyaluran SPPT kepada wajib pajak dilakukan secara bertahap dimulai pada bulan Mei 2025. SPPT-P2 tahun 2025 disampaikan oleh BPKAD Kabupaten Temanggung ke Pemerintah Desa Semen kemudian di sampaikan ke wajib pajak paling lambat sampai tanggal 31 Mei 2025. Wajib pajak dapat membayar SPPT-P2 melalui Petugas pemungut pajak, BPD bank Jateng dan e-commerce.
Di Desa Semen terdapat 5 Dusun, 3 RW dan 12 Rukun Tetangga, jumlah SPPT atau Tupi Pajak PBB Desa Semen sebanyak 2.090 lembar dengan jumlah ketetapan senilai Rp. 90.358.209,- . Jatuh tempo pembayaran SPPT-P2 tahun 2025 adalah pertanggal 31 Oktober 2025.
Apabila ada pengajuan pemutakhiran SPPT PBB-P2 baik itu mutasi pecah, mutasi nama, mutase gabung, objek baru, penghapusan, permohonan untuk fasilitas umum, pembetulan luas tanah dan bangunan dapat disampaikan ke BPKPAD atau Perangkat Desa Semen paling lambat tanggal 30 September 2025 dengan syarat melunasi wajib pajak PBB terlebih dahulu dan akan diakomodir pada perubahan SPPT PBB-P2 Tahun 2026.
Berikut adalah Panduan dan Dasar Hukum tentang PBB-P2 klik wonten mriki
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook