VERIFIKASI ADMINISTRASI PERSYARATAN PENDAFTARAN AKTA PENDIRIAN KDMP

Ketua Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Semen Kecamatan Wonoboyo Kabupaten temanggung ikut dalam verifikasi kelengkapan administari untuk memenuhi persyaratan dalam pembuatan Akta atau Badan Hukum Koperasi Desa merah Putih.

 

Acara berlangsung pada hari Selasa tanggal 27 Mei pada pukul 10.30 WIB di Kantor Kecamatan Wonoboyo dalam rangka persiapan terakhir sebelum menghadap Notaris yang akan berlangsung pada tanggal 28 Mei 2025.

 

Pembuatan akta koperasi adalah proses penting dalam pendirian koperasi, di mana akta pendirian dibuat oleh notaris dan ditandatangani oleh para pendiri. Akta ini berisi ketentuan-ketentuan dasar koperasi, seperti tujuan, jenis usaha, dan struktur organisasi. Setelah dibuat, akta ini harus diajukan kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.

 

Karena semua berkas yang dibutuhkan sudah diverifikasi oleh Petugas dari Kecamatan Wonoboyo dan dinyatakan memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap selanjutnya, maka dari itu besuk pada tanggal 28 Mei Pengurus yang ditugaskan adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Koperasi Desa Merah Putih Semen siap untuk menandatangani Akta Pendirian Koperasi.

 

Semoga dalam tahap administrasi ini dapat berjalan dengan lancer. aamiin


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat