Sosialisasi Perbup Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Penataan Perangkat Desa di Desa Semen Kecamatan Wonoboyo Kabupaten Temanggung

Semen, 4 Juni 2025 — Pemerintah Desa Semen bersama Camat Wonoboyo terus berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola Pemerintahan Desa melalui penguatan regulasi dan kapasitas aparatur. Salah satu langkah nyata diwujudkan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Temanggung Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Penataan Perangkat Desa, yang dilaksanakan pada hari Rabu, 4 Juni 2025, bertempat di Balai Desa Semen, Kecamatan Wonoboyo, Kabupaten Temanggung.

 

Acara dimulai pukul 13.00 WIB dan dibuka secara resmi oleh Bapak Slamet selaku Kepala Desa Semen. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya pemahaman bersama terhadap regulasi mengingat terdapat kekosongan Perangkat Desa semen formasi Kasi Pemerintahan agar proses pengangkatan dan penataan perangkat desa dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Perangkat desa adalah ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat desa. Oleh karena itu, pengangkatan dan penataannya harus sesuai dengan aturan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujar Kepala Desa Semen dalam sambutannya.

 

Beliau juga menambahi bahwa sebelumnya sudah melaksanakan penataan Perangkat Desa dalam bentuk mutasi jabatan untuk memaksimalkan kinerja Perangkat Desa dalam melayani Masyarakat dan memenuhi tugas dan kewajiban administrasi lainnya. Selanjutnya masih ada kekosongan Perangkat Desa setelah purna tugas Bapak Imbuh Supardi pada tanggal 26 Mei 2025 kemarin.

 

Setelah pembukaan, sesi dilanjutkan dengan pemaparan materi utama yang disampaikan oleh Bapak Mokhammad Zar'an, S.H selaku Camat Wonoboyo bersama staf kecamatan. Dalam paparannya, Camat menjelaskan secara rinci isi dan tujuan dari Perbup Nomor 42 Tahun 2022. Regulasi ini mengatur mekanisme yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel dalam proses seleksi, pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian perangkat desa.

 

“Dengan Perbup ini, kita berharap tidak hanya proses pengangkatan perangkat desa menjadi lebih sistematis, tetapi juga penataannya mampu menciptakan aparatur desa yang profesional dan berintegritas,” ujar Camat Wonoboyo dalam pemaparannya.

Acara juga diisi dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber mengenai pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa. Peserta yang terdiri dari perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan perwakilan kelembagaan desa lainnya tampak antusias mengajukan pertanyaan serta berbagi pandangan seputar pelaksanaan Perbup di masing-masing wilayah.

 

Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan bahwa setiap desa di Kabupaten Temanggung memiliki pemahaman yang seragam dan komitmen yang kuat dalam menerapkan tata kelola pemerintahan desa yang baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2022.

 

Acara ditutup dengan do'a, ramah tamah dan sesi foto bersama.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat