Wonoboyo, 28 Mei 2025 — Pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025, telah dilaksanakan kegiatan penting dalam rangka pembentukan legalitas kelembagaan ekonomi desa, yaitu Pembuatan Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Semen Kecamatan Wonoboyo Kabupaten Temanggung. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Wonoboyo, Kabupaten Temanggung, pada pukul 12.30 WIB.
Kegiatan ini dihadiri oleh para pengurus inti Koperasi Desa Merah Putih, yakni Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen serius dalam mewujudkan koperasi sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, khususnya di Desa Semen, Kecamatan Wonoboyo.
Acara dibuka oleh Bapak Mokhammad Zar'an, S.H selaku Camat Wonoboyo dan selanjutnya dipandu langsung oleh Notaris Anita Febe dari Temanggung.
Proses penyusunan dan penandatanganan akta pendirian ini merupakan tahap awal yang sangat krusial bagi kelangsungan koperasi. Dengan adanya akta pendirian, Koperasi Desa Merah Putih dapat melanjutkan proses legalisasi di instansi terkait dan segera menjalankan kegiatan operasional secara resmi dan terstruktur.
Camat Wonoboyo dalam sambutannya mengapresiasi langkah inisiatif masyarakat Desa Semen dalam membentuk koperasi. Ia menekankan bahwa koperasi merupakan wadah yang sangat efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui prinsip gotong royong dan ekonomi kerakyatan.
Diharapkan dengan terbentuknya koperasi ini, masyarakat Desa Semen dan sekitarnya dapat memanfaatkan peluang ekonomi lokal secara maksimal, baik dalam sektor pertanian, perdagangan, maupun industri kecil dan menengah.
Acara berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan. Setelah penandatanganan dokumen oleh pengurus, acara ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah antar peserta yang hadir.
Kegiatan ini menjadi tonggak awal yang penting bagi pengembangan koperasi di wilayah Kecamatan Wonoboyo serta memperkuat komitmen masyarakat dalam membangun kemandirian ekonomi desa.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook